Kamis, 19 Januari 2012

Marilah Kita Berhemat!

KBM mulur, tdk sesuai RPP gara-gara disuruh rapat mewakili kepsek. Agenda rapat : membahas permendikbud no. 60 tahun 2011  tentang larangan pungutan biaya pendidikan. Alasannya dana BOS sudah naik jadi Rp. 580rb/siswa/tahun. Kasihan para kepsek, terutama sekolah negri dan sekolah swasta kecil penerima dana bos, harus memeras otak untuk ngirit dana tersebut agar cukup buat pengadaan buku, LKS, fotokopi, bayar listrik, telepon, internet, mbetul2in pintu, genteng bocor, meja kursi reyot, dll (rincian baca di sini) di saat para wakil rakyat kita duduk-duduk di atas kursi seharga Rp24 juta. Alokasi dana untuk training guru era baru? Monggo atur-atur sendiri, bisa dari uang sertifikasi, hasil kerja sampingan atau jual warisan bagi yang baru mulai kerja tahun 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar